ULANGAN AKHIR SEMESTER
PROFESI ELEKTROMEDIS
Dosen Pengampu : Agus Komarudin, S.T, M.T.
DISUSUN OLEH :
NAMA : | FARRAS RAFI FATHA |
NIM : | P22030121017 |
PROGRAM STUDI SARJANA TERAPAN TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS
JURUSAN TEKNIK ELEKTROMEDIK
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN JAKARTA II
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Profesi Elektromedis yang sangat penting dan berpengaruh dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Elektromedis adalah suatu profesi yang memadukan ilmu elektroteknik dan medis untuk mengembangkan peralatan dan sistem yang digunakan dalam pengobatan dan diagnosis penyakit. Dalam beberapa tahun terakhir, elektromedis telah berkembang pesat dan menjadi suatu bidang yang sangat populer dan berpotensi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Elektromedis adalah suatu profesi yang memadukan ilmu elektroteknik dan medis untuk mengembangkan peralatan dan sistem yang digunakan dalam pengobatan dan diagnosis penyakit. Elektromedis melibatkan penggunaan teknologi elektromagnetik, seperti gelombang radio, gelombang mikro, dan gelombang X, untuk mengobati dan mendiagnosis penyakit. Elektromedis juga melibatkan penggunaan peralatan medis yang menggunakan teknologi elektromagnetik, seperti MRI (Magnetic Resonance Imaging) dan CT (Computed Tomography) scan.
1.2 Tujuan
1. Dapat Mengetahui Sejarah dan Pendidikan Teknik Elektromedik
2. Dapat Mengetahui Peraturan Profesi Elektromedis
3. Dapat Mengetahui Prospek Kerja Elektromedis
BAB 2
Pembahasan
2.1Sejarah Pendidikan Teknik Elektromedik
Didirikan sebagai Jurusan Teknik Elektromedik di Rumah Sakit Tjipto Mangunkusumo di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1967. Itu diusulkan melalui Surat Pemimpin Pendidikan Akademi Teknik Rontgen Rumah Sakit Tjipto Mangunkusumo No. 591./V/T.U./167. Pada tanggal 1 April 1967, Kepala Biro Pendidikan Dep.Kes. R.I. atas nama Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 18/Pendidikan menunjuk Rumah Sakit Tjipto Mangunkusumo di Jakarta sebagai Jurusan Teknik Elektromedik. Dr. Gani Ilyas, seorang radiolog, adalah direktur pertamanya. ATRO didirikan untuk memberi tenaga kesehatan kesempatan untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman Rontgen.
Berdasarkan surat direktur Akademi Teknik Rontgen ke kepala Biro V/Pendidikan Departemen Kesehatan, diusulkan untuk mengubah nama menjadi Akademi Teknik Elektromedik. karena kurikulum telah memasukkan peralatan elektromedik sejak tahun 1971. Selain itu, selama 1 (satu) tahun, staf Akademi Teknik Elektromedik dikirim ke luar negeri untuk memperoleh pemahaman lebih lanjut tentang alat elektromedik.
Jumlah calon mahasiswa baru yang diterima pada tahun ajaran 1975 telah bertambah menjadi lulusan STM Listrik dan Elektronika serta lulusan SMA.Sejak tahun ajaran baru 1983, kurikulum menggunakan sistem kredit semester (SKS). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:2499/KEP/DIKNAKES/VIII/1987 tentang Penunjukan Akademi Teknik Elektromedik Departemen Kesehatan di Jakarta sebagai Penyelenggara Program Pendidikan Diploma II Teknik Elektromedik dikeluarkan pada tahun 1987.
Selama pertumbuhannya, Akademi Teknik Elektromedik mengubah program pendidikannya menjadi Pendidikan Ahli Madya Teknik Elektromedik berdasarkan SK Menkes No. 095/Menkes/SK/II/91 pada 11 Februari 1991. Berdasarkan SK Menkes No. 536/Menkes/SK/VII/1993 tanggal 10 Juli 1993, diubah kembali menjadi Akademi Teknik Elektromedik. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial No: 298/MenKes dan KesSos/SK/IV/2001, tanggal 16 April 2001, Akademi Kedinasan dilingkungan Departemen Kesehatan mengalami perubahan kelembagaan. Politeknik Kesehatan adalah gabungan dari 7 (tujuh) akademi, termasuk Akademi Teknik Elektro Medik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 583/KPT/I/2019 tanggal 17 Juli 2019, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan memiliki 7 Jurusan dan 11 Program Studi. Nama jurusan Teknik Elektromedik Prodi diubah sebagai berikut:
· Program Studi Diploma III Teknik Elektromedik berubah nama menjadi Diploma III Teknik Elektro-medis
· Program Studi Diploma IV Teknik Elektromedik berubah nama menjadi Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Elektro-medis
2.2 Tujuan Pendidikan Elektromedik
Menghasilkan Sarjana Terapan Teknik Elektromedik yang memiliki kualifikasi sebagai berikut:
1. Menguasai dan mampu melakukan manajemen pengelolaan peralatan kesehatan dan fasilitas Rumah Sakit.
2. Memiliki keterampilan dalam merancang, memodifikasi, memelihara peralatan kesehatan.
3. Memiliki kemampuan bekerjasama dengan profesi lain dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara efektif dan efisien.
4. Memiliki kemampuan mengembangkan diri dalam mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Mampu memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan yang berkaitan dengan pemakaian dan pemeliharaan alat.
6. Merencanakan peralatan yang sesuai dengan fungsi dan stratifikasi unit pelayanan kesehatan.
7. Menilai tingkat efektifitas dan efisiensi peralatan kesehatan dan prasarana Rumah Sakit.
8. Melakukan inovasi sesuai dengan perkembangan IPTEK bidang Elektromedik.
9. Melakukan penelitian dalam penerapan metode baru yang berkaitan dengan sistem Kesehatan
2.3 Lulusan Pendidikan Elektromedik
2.3.1 Diploma III (D-III)
1. Teknisi
Seorang Elektromedis yang memahami dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang Elektromedik dalam menjamin alat Elektromedik berfungsi sesuai spesifikasinya serta menyusun laporan tertulis secara komprehensif
2. Analis
Seorang Elektromedis yang menilai kondisi alat Elektromedik dengan memilih metode yang tepat untuk menunjukkan kinerja, mutu dan kuantitas yang terukur serta menyusun laporan tertulis secara komprehensif sebagai rekomendasi tindak lanjut
3. Kompetensi Utama Lulusan Program Diploma III (D-III)
a. Mampu melakukan penempatan dan penyimpanan alat Elektromedik
b. Mampu melakukan pemasangan/instalasi alat Elektromedik
c. Mampu melakukan penggunaan alat Elektromedik pada Sarana Pelayanan Kesehatan
d. Mampu melakukan pemeliharaan alat Elektromedik
e. Mampu melakukan perbaikan alat Elektromedik
f. Mampu melakukan pemindahan dan pemasangan ulang alat Elektromedik
g. Mampu melakukan perencanaan pemeliharaan alat Elektromedik
h. Mampu melakukan analisis teknis alat Elektromedik
i. Mampu melakukan pencatatan alat Elektromedik
4. Lama Pendidikan Pendidikan Diploma III (D-III) dapat ditempuh dalam waktu 6 semester (3 tahun)
2.3.2 Diploma IV (D-IV)
1. Teknoprenuer
Seorang Elektromedis yang mengembangkan kewirausahaan melalui penerapan hasil pengembangan teknologi bidang Elektromedik dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi serta menyelesaikan masalah yang tepat dalam pengambilan keputusan untuk pencapaian hasil usaha
2. Evaluator
Seorang Elektromedis yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam melakukan pengujian alat Elektromedik sesuai standar serta memformulasikan penyelesaian masalah prosedural sehingga dapat menjamin alat Elektromedik layak pakai
3. Kompetensi Utama Lulusan Program Diploma IV (D-IV)
a. Mampu melakukan penempatan dan penyimpanan alat Elektromedik
b. Mampu melakukan pemasangan/instalasi alat Elektromedik
c. Mampu melakukan penggunaan alat Elektromedik pada Sarana Pelayanan Kesehatan
d. Mampu melakukan pemeliharaan alat Elektromedik
e. Mampu melakukan perbaikan alat Elektromedik
f. Mampu melakukan pemindahan dan pemasangan ulang alat Elektromedik
g. Mampu melakukan perencanaan pemeliharaan alat Elektromedik
h. Mampu melakukan analisis teknis alat Elektromedik
i. Mampu melakukan pencatatan alat Elektromedik
j. Mampu melakukan sales engineering alat Elektromedik
k. Mampu melakukan perencanaan alat Elektromedik
l. Mampu melakukan pengadaan alat Elektromedik
m. Mampu melaksanakan uji produksi alat Elektromedik
n. Mampu melakukan pengukuran/kalibrasi alat Elektromedik
4. Lama Pendidikan
Pendidikan Diploma III (D-III) dapat ditempuh dalam waktu 6 semester (3 tahun)
2.4 Peraturan Profesi Elektromedis
2.4.1 UU Nomor 36 Tahun 2014, Pasal 11, Tentang Tenaga Kesehatan
(1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a. Tenaga Medis;
b. Tenaga Psikologi Klinis;
c. Tenaga Keperawatan ;
d. Tenaga Kebidanan;
e. Tenaga Kefarmasian;
f. Tenaga Kesehatan Masyarakat;
g. Tenaga Kesehatan Lingkungan :
h. Tenaga Gizi;
i. Tenaga Keterapian Fisik;
j. Tenaga Keteknisian Medis;
k. Tenaga Teknik Biomedika;
l. Tenaga Kesehatan Tradisional; dan
m. Tenaga Kesehatan Lain.
(12) Jenis Tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf KALA terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium med fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik.
2.4.2 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasal 199
(1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 huruf b dikelompokkan ke dalam :
a. Tenaga Psikologi Klinis;
b. Tenaga Keperawatan;
c. Tenaga Kebidanan;
d. Tenaga Kefarmasian;
e. Tenaga Kesehatan Masyarakat ;
f. Tenaga Kesehatan Lingkungan;
g. Tenaga Gizi
h. Tenaga Keterapian Fisik ;
i. Tenaga Keteknisian Medis;
j. Tenaga Teknik Biomedika;
k. Tenaga Kesehatan Tradisional; dan
l. Tenaga Kesehatan Lain Yang Ditetapkan oleh Menteri.
(11) Jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik bromedika Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ;. terdiri atas radiografer, elektromedis, tenaga teknologi laboratorium medik fisikawan medik, dan ortotik prostetiks
2.4.3 PP Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 2 Bab 11
(1) Tenaga Kesehatan terdiri dari
a. Tenaga Medis ;
b. Tenaga Keperawatan ;
c. Tenaga Kefarmasian:
d. Tenaga Kesehatan Masyarakat
e. Tenaga Gizi
f. Tenaga Keterapian Fisik
g. Tenaga Keteknisian Medis
(8) Tenaga Keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis Kesehatan, refraksionis optisien, Oforik prostens, teknis transfusi dan rekam medis.
Teknik Elektromedik, Jurusan teknik elektromedik adalah salah satu cabang ilmu yang berfokus pada pengembangan dan penerapan teknologi elektronika dalam bidang Kedokteran dan perawatan Kesehalan. Benkut ini adalah beberapa area keilmuan yang biasanya tercakup dalam jurungan ini :
1. Teknologi Medis meliputi pengembangan peralatan medis
2. Biomedis: Memahami prinsip-prinsip biologi dan ilmu kedokteran umup Merancang teknologi yang dapat digunakan dalam dasnost, perawatan, dll
3. Elektronika Medis: Studi tenting perangkat keres elektronik yang digunakan dalam peralatan medis
4. Dasar-dasar elektronika: Pembelajaran tentang sirkult elekronk, komponen, analisis, dan teknik desain elektronika
5. Biologi dan anatomi: Memahami prinsip-prinsip dasar tentang struktur dan fungsi tubuh manusia
6. Sistem kompuler medis: Tentang penggunaan teknoloal komputer dalam pengolahan data medis, sistem informasi medis dan rekayasa Perangkat lunak
7. Pemprograman: Penggunaan perangkat keras (embedded Systems) dalam peralatan medis
8. Proyek desain dan penelitian: Terlibat dalam proyek-proyek penelitian atau desain yang memungkinkan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam Pengembangan Solusi teknis untuk masalah-masalah medis
9. Keamanan dan kepatuhan memastikan bahwa peralatan medis memenuh Standar Keamanan dan peraturan yang ditetapkan, serta dapat diintegrasikan dengan sistem kesehatan yang ada dengan benar
10. Bioinstrumentasi: Mengembangkan instrumen dan perangkat elektronic yang digunakan umuk mengukur parameter biolonis.
Jurusan teknik elektromedik memandukan prinsip-prinsip teknik elektronika dengan ilmu kedokteran untuk menghasilkan inovasi dalam perawatan kesehatan. Mahasiswa dalain jurusan ini biasanya belajar tentang prinsip. Prinsip dasar elektronika, Sains Kedokteran, pemprogram komputer, dan teknik rekayasa, Serta memiliki kesempatan untuk melakukan penelitian dan Pengembangan dalam berbagi bidang aplikasi medis
Lulusan teknik elektromedik memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dapat diterapkan dalam berbagai bidang pekerjaan terkait dengan pengembangan, desain, implemnattası, dan pemeliharaan teknoloni medis.
2.4.4 PMK NO 45 Tahun 2015 Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedik
Peraturan menteri kesehatan nomor 45 tahun 2015 tentang lain dan penyelenggaraan memiliki tujuan praktek elektromedik diterbitkan pada tanggal 19 juni 2015, yang untuk mengatur dan mengawasi praktik elektromedik di indonesia. Peraturan ini mengatur bahwa tenaga elektromedik, sebagai salah satu jenis tenaga kesehatan, harus memiliki izin untuk menyelenggarakan atau menjalankan praktike dibidang pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Peraturan ini juga berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (5) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 46 undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, yang menetapkan bahwa setiap tenaga kesehatan harus memiliki izin untuk melakukan praktik dibidang pelayanan kesehatan. peraturan ini juga menetapkan bahwa perlu menetapkan peraturan menteri kesehatan tentang izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis untuk melaksanakan ketentuan – ketentuan yang relevan.
Apa dimaksud dengan praktik elektromedik menurut peraturan menteri kesehatan nomor 45 tahun 2015 ?
Menurut peraturan menteri kesehatan nomor 45 tahun 2015, praktike elektromedis didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh tenaga elektromedis, sebagai salah satu jenis tenaga kesehatan, untuk menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan sesuai deng an bidang keahlian yang. dimiliki. dalam konteks ini, praktik elektromedi terkait dengan penggunaan teknologi elektromedis dalam pelayanan kerehatan, seperti penggunaan alat-alat medis yang memanfaatkan energi listrik, magnetik, atau radiasi untuk diagnosis dan pengobatan penyakit.
Peraturan menteri kesehatan nomor 45 tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
a. Bahwa tenaga elektromedis sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hung a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (5) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 46 undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, di mana setiap tenaga kesehatan dalam menyelenggaraan atau menjalankan praktek dibidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan bagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan menteri kesehatan tentang izin dan penyelenggaraan praktik elektromedik.
Persyaratan praktik elektromedis menurut pmk 45 tahun 2015
1. Izin : setiap tenaga elektromedis harus memiliki izin yang diterbitkan oleh menter kesehatan republik indonesia untuk melakukan praktik dibidang pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki
2. Kemampuan dan keahlian : tenaga elektromedis harus memiliki kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pelayanan kesehatan yang mereka jalankan
3. Pengalaman : tenaga electromedis harus memiliki pengalaman yang cukup dalam bidang pelayanan perehatan yang
4. Pendidikan: tenaga elektromedik harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan bidang pelayanan kesehatan yang mereka jalankan
5. Pengawasan : praktik elektromedis harus dilakukan dibawah pengawasan yang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Penggunaan alat dan bahan praktik elektromedis harus dilakukan dengan menggunakan alat dan bahan yang seruai dengan standar kesehatan dan teknologi yang tersedia
7. Ketentuan lain : praktik elektromedis harus memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta standar kesehatan dan teknologi yang tersedia.
Cara mengajukan permohonan praktik elektromedis
1. Surat permohonan bermatera: permohonan izin praktile elektromedis hams disertai dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon dan 1. berisi informasi yang relevan tentang din pemohon, seperti nama, alamat, dan bidang keahlian
2. Dokumen pendukung : permohonan harus disertai dengan dokumen pendukung. yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti
· surat keterangan dari organisasi profesi yang relevan bahwa pemohon adalah anggota yang berhak untuk melakukan praktik elektromedis.
· dokumen pendidikan yang relevan, seperti transkip nilai dan sertifikat pendidikan
· dokumen pengalaman kerja yang relevan, seperti surat keterangan dari tempat kerja sebelumnya
3. Pengajuan ke pusat pelayanan terpadu satu pintu : permohonan izin praktik elektromedik harus diajukan ke pusat pelayanan terpadu satu pintu
2.4.5 PMK No 65 Tahun 2016 Standar Pelayanan Elektromedik
Permenkes no 65 tahun 2016 berisi petunjuk teknis tentang standar pelayanan elektromedik. peraturan ini diterbitkan oleh menteri kesehatan republik indonesia dan berisi ketentuan tentang standar pelayan an elektromedile yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, pukermas dan lainnya. Peraturan ini berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan peraturan lainnya yang relevan.
Permenker no 65 tahun 2016 menekankan pentingnya standar pelayanan elektromedik yang sesuai dengan standar kesehatan dan teknologi yang tesedia. Peraturan ini juga meminta fasilitas kesehatan untuk memastikan bahwa tenaga elektromedis yang bekerja dibawah mereka memiliki kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pelayanan kesehatan.
Peraturan ini juga berisi beberapa aspek seperti:
1. Standar pelayanan elektromedik : peraturan ini menetapkan standar pelayar elektromedik yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, pukesmas, dan lainnya.
2. Kemampuan dan keahlian tenaga elektromedis : peraturan ini meminta kesehatan untuk memastikan bahwa tenaga elektromedis yang bekerja dibawah mereka memiliki kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pelayanan kesehatan yang mereka jalankan.
3. Pengawasan dan penilaian peraturan ini meminta fasilitas kesehatan untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelayanan elektromedik yang diberikan, serta memastikan bahwa pelayanan elektromedik sesuai dengan standar kesehatan dan teknologi yang teknologi yang tersedia
4. Penggunaan alat dan bahan peraturan ini meminta fasilitas kesehatan untuk menggunakan alat dan bahan yang sesuai dengan standar kesehatan dan teknologi yang tersedia dalam pelayanan elektromedik.
Tujuan adanya pengaturan standar pelayanan elektromedik untuk:
a. Memberikan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedik yang dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. Memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan elektromedik di fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan elektromedik lain.;
c. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi elektromedik dalam menyelenggaraan pelayanan elektromedik
d. Melindungi klien sebagai penerima pelayanan elektromedik dan
e. Menjamin persyaratan mutu, beamanan, keselamatan dan laik pakai alat elektromedis.
BAB II
Kesimpulan
Profesi elektromedis, yang memadukan ilmu elektroteknik dan medis untuk mengembangkan peralatan dan sistem yang digunakan dalam pengobatan dan diagnosis penyakit. Elektromedis adalah suatu profesi yang memerlukan tenaga profesional yang kompeten dan memiliki tanggung jawab dalam penggunaan dan pengoperasian peralatan medik.
Elektromedis memiliki standar kompetensi yang ditetapkan oleh organisasi profesi, seperti IKATEMI, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh Elektromedis. Pendidikan dan pelatihan Elektromedis berkelanjutan dilaksanakan dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang terakreditasi.
Elektromedis berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mengembangkan peralatan dan sistem yang digunakan dalam pengobatan dan diagnosis penyakit. Namun, Elektromedis juga menghadapi beberapa tantangan, seperti biaya yang tinggi dan keterbatasan teknologi.
Daftar Pustaka
https://tem.poltekkesjkt2.ac.id/sejarah/
https://poltekkesjkt2.ac.id/id/alumni/
https://www.ipkindonesia.or.id/media/2017/12/UU-No.-36-Th-2014-ttg-Tenaga-Kesehatan.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2017/03/bn1995-2016.pdf
